''Intrusi Kasat Reskrim'' Tangkap dan Proses Jika Masih Berkeliaran di Setiap SPBU Kabupaten Bandung
Banbunginvestigasi.com // Mobil penghisap BBM (Heli) milik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) sedot solar diduga kembali beraksi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.403.35 tepatnya di Jl. Rancaekek, Linggar, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar). Senin 12 April 2025.
Diduga lemahnya pengawasan dari penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan pelaku BBM jenis solar di Kabupaten Bandung membuat para mafia BBM kembali merajalela.
Potret investigasi menemukan sebuah mobil truk bak sedang melakukan pengisian BBM jenis Solar, ironisnya mereka semara terang-terangan menyedot Bio Solar, ratusan hingga ribuan liter dari SPBU yang seharusnya menjadi jatah bagi masyarakat pengguna umum sesuai peruntukkannya.\
Dari informasi yang dihimpun pada Selasa 08 April 2025, aksi para mafia BBM beraksi di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bandung.
Menurut keterangan Y (inisial) petugas SPBU mengatakan bahwa mobil tersebut Mereka menjalankan aksinya dengan “Helikopter” (mobil truck dimodifikasi tangki, dan menggunakan babytank-red).
''Sekarang Modus operandi yang dilakukan dengan membeli Bio Solar di SPBU, lalu saat pengisian terdapat selang di bagian tangki kendaraan yang tersambung dengan tangki BBM yang ditaruh di dalam bak truck maupun box yang digunakan.
Jadinya Bio Solar yang masuk ke tangki kendaraan disedot mengalir ke tangki muatan di dalam mobil box ataupun truck tersebut.
"Biasanya memiliki kapasitas hitungan ton BBM yang tersedot, sehari secara berulang pengisian bio solar bisa ratusan liter bahkan mencapai ribuan liter dengan barcode MyPertamina yang berbeda-beda. Jelasnya
Setelah mengisi, mobil angkutan lansir BBM tersebut itu kemudian keluar dari SPBU untuk menghindari kecurigaan masyarakat. Selang beberapa menit kemudian, mobil tersebut masuk lagi ke SPBU untuk pengisian.
Praktik seperti itu dilakukan berulang-ulang sampai tangki di belakang terkadang hingga penuh. Jika penuh, bisa mencapai ribuan liter.
“Pemain solar itu sudah nyambung ke oknum, jadi aman menjalankan usahanya,” ujar sumber di lapangan, Kamis, 03 April 2025.
Diharapkan, penegak hukum Polri dapat menyelidiki mafia BBM yang disinyalir melakukan penimbunan dan pendistribusian BBM Subsidi tanpa izin di wilayah Bandung. Tindak dan tangkap para pelaku mafia BBM yang melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.
Aktifitas tersebut sudah bukan lagi menjadi rahasia umum di Wilayah Tangerang dan Jakarta sehingga sangat kuat dugaan beberapa oknum APH ikut memback Up kegiatan tersebut.
Sesuai dengan Undang Undang MIGAS berpacu dengan Pasal 55 No 22 Tahun 2001 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) Pom Bensin tersebut telah melanggar perundang undangan yang berlaku. (Red/Tim)
Posting Komentar