Bongkar Praktik Gelap ! Mobil Penghisap BBM Kembali Gentayangan di SPBU 34.258.17 dan SPBU 34.157.04 Tigaraksa
Kabupaten Tangerang, Bandunginvestigasi.com- Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tanggerang Provinsi Jawa Barat. Sejumlah mafia BBM diduga memanfaatkan beberapa SPBU Pertamina yang berada di Kecamatan Tigaraksa, sebagai lokasi untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar secara ilegal. Minggu Rabu 23 April 2025
Tim investigasi Media Bandunginvestigasi.com mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan praktik mencurigakan tepatnya,''Di SPBU 34.258.17 Rancaiyuh dan SPBU 34.157.04 Bugel, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten.
''Kami mendapati satu mobil Fusso Hino Warna Hijau Putih Nopol F 8378 BB mencurigakan di SPBU Rancaiyuh dan SPBU Bugel sedang mengisi BBM subsidi dalam jumlah besar. Setelah didekati, terbukti mereka sedang mengangsu solar. Jelasnya Minggu 20 April 2025
Tersebut dibenarkan oleh narasumber yang namanya masih dirahasiakan di lokasi mengatakan bahwa benar beberapa mobil tersebut adalah mobil Helie (pengisap BBM-red).
"Benar pak itu mobil heli yang biasa bolak balik SPBU, dan pengurusnya bernama Pandi Ambon, biasanya kalau penuh itu di bawa ke salah salah satu gudang di wilayah kota Tanggerang. Katanya
Hasil konfirmasi awak media kepada sopir, yang tidak mau publikasikan namanya, saya hanya kerja bang, setiap masuk spbu beli solar 500 ribu,dari siang sampai subuh (pagi),diduga kuat supir bisa menghasilkan 4 sampai 5 ton, setiap harinya solar subsidi untuk satu unit kendaraan. "Pengakuan Sopir selaku pengurus Pandi Ambon.ucap sopir kepada awak media.
Tomi Sudrajat selaku Aktivis Tangerang juga memberikan dukungan penuh kepada pihak Kepolisian untuk memberantas mafia Bahan Bakar Minyak (BBM). “Kami percaya Polri mampu memberantas pelaku, mengingat pengawasan di SPBU saat ini sudah dilakukan dengan sangat ketat, ” tambahnya.
Selain mendesak tindakan hukum terhadap pelaku, Tomi Sudrajat juga meminta Pertamina untuk tidak tinggal diam. Ia mendesak agar SPBU yang terlibat diberi sanksi berat.
“SPBU yang berkolaborasi dengan mafia BBM harus diberi sanksi tegas. Ini penting untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan, ” tegasnya.
Tomi Sudrajat selaku aktivis Tanggerang pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.
Tomi Sudrajat pun menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polda Banten agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.
UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas
Red/Tim
Posting Komentar