SPBU 34.453.16 Cimalaka Diduga Bekerjasama Dengan Mafia BBM ''Pemilik Mobil Truk Penghisap BBM''
Sumedang, Bandunginvestigasi.com // Berbagai upaya pemerintah dalam mengatasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sepertinya sia-sia, ada saja Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) secara sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tidak sesuai aturan.
Salah satu SPBU yang nakal menyalurkan BBM bersubsidi tidak sesuai aturan adalah SBPU 34.453.16. yang berlokasi di Jl. Cibeureum Kulon, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. Pada 24 Maret 2025
Hal itu di benarkan oleh mantan kenek mobil truk bak penghisap BBM ilegal saat di mintai keteranganya melalui telpon Whatsap. mengatakan aktifitas bisnis bbm ilegal bos berinisial A berjalan sudah lama.
"Aktifitas ini sudah lama bang, Mobil truk warna kuning itu milik bos saya biasa kirim ke lokasi galian di wilayah Sumedang. Jelasnya
Masih kata kenek mobil Heli,"Kalau mobil bok yang warna putih itu biasanya ke belanja di SPBU Tanjung dan Ciateul Garut pak.Tutupnya
Praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kembali marak di Kabupaten Sumedang, para pelakunya bahkan seolah tak tersentuh oleh hukum. Sudrajat selaku aktifis pemburu ilegal mengatakan, maraknya praktik mafia Bahan Bakar Minyak itu terjadi karena belum disertai dengan penindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).
"Masih minimnya penindakan hukum terhadap praktik mafia BBM membuat bisnis ilegal solar bersubsidi ini terus terjadi, dan banyak di Wilayah Hukum Polres Sumedang. Katanya melalui keterangan tertulis, Pada Sabtu 24 Maret 2025
Sudrajat menambahkan, praktik mafia BBM itu tida lepas dari adanya kebijakan pengurangan subsidi bbm selama ini, Para mafia itu menurutnya kerap menjalankan aksinya dengan memanfaatkan perbedaan harga BBM jenis solar subsidi dengan solar industri yang jauh lebih mahal.
"Para mafia BBM itu biasanya melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM solar bersubsidi yang seharusnya untuk rakyat, namun dijual kepada kalangan industri dengan harga lebih tinggi. Ujarnya
Ajat yang juga Wartawan, mewanti-wanti Aparat Penegak Hukum (APH) agar tidak loyo terhadap mafia BBM, dan menindak secara tegas semua pihak yang bermain, terutama perusahaan yang terbukti melakukan praktik penjualan, penyaluran, serta menggunakan BBM jenis solar bersubsidi.
"Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas. Katanya
Pembekuan operasional, kata Ajat, menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.
"Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya," Tutupnya
Red/tim
Posting Komentar