Kasat Narkoba Polres Tegal Akan Segera Menindak Penjual Obat Terlarang di Jl, Maribaya No.99a, Kecamatan Keramat
Kabupaten Tegal, Bentengmerdeka.online Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH). Selasa 25 Maret 2025
Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Talang, Polres Tegal.
Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diduga ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.
"Toko kelontong yang berada di Jl. Raya Maribaya No.99a, Kecamatan Keramat, Kabupaten Tegal,urutnya bukan satu toko sajah yang menjual obat terlarang akan tetapi masih ada beberapa tempat.
"Di Jln. Sultan Agung Kejambon, Kecamatan Tegal Timur, Kabupaten Tegal dengan bebasnya penjual obat keras tersebut mengedarkan di sebuah warung berkedok warung kopi. Jelasnya
Saat dikonfirmasi mengaku bernama Madi selaku penjaga warung mengatakan bahwa dirinya hanya sebatas kerja.
” Saya cuma kerja disini pak, nanti saya sampaikan ke kordinator lapangan (Korlap). " Ucapnya pada wartawan Selasa 25 Maret 2025
IPDA Ahmad Joni Selaku Kasat Narkoba Polres Tegal saat di konfirmasi melalui telpon Whatsapnya mengatakan bahwa Pihak Kepolisian akan segera menindak toko toko tersebut.
" Terimakasih atas inpo nya pak, segera kami tindak lanjuti. Kata Kasat Resnarkoba Polres Tegal pada wartawan
Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.
Red/Tim
Posting Komentar