Diduga Edarkan Obat Terlarang, Warga Ciledug Minta Kapolsek Ciledug Segera Menindak Warung Yang Menjual Obat Daftar G di Wilkumnya
Seorang Pimpinan di salah satu media online yang biasa disapa Bahlul Warga Serpong mengatakan, peredaran penjualan obat tanpa ijin sudah melampaui batas dan harus di brantas di wilayah Ciledug, Kota Tanggerang, Sabtu Sore, (1/03/2025)
Lalu, Oknum dan Mafia serampangan menyediakan serta menjual obat-obatan berbahaya di toko obat ilegal khawatir para pengguna obat berbahaya tidak kontrol pada saat liburan dan tahun baru.
Lanjut ia. Bermacam-macam modus toko menjual obat berbahaya, ada oknum yang membekingi penyedia obat berbahaya, padahal merusak generasi, musuh negara, aneh ada pembiaran.
Menurutnya. Bersarang di sebuah toko Para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko berkedok, anehnya APH di Wilayah Polsek Ciledug, Polres Metro Tanggerang Kota, sampai berita ini diterbitkan belum ada tindakan penangkapan.
Ia juga menyampaikan kepada media. Ada 4 toko ditemukan seperti toko berkedok Pampers di lingkungan RT.001/RW.002, Parung Serab Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang - Banten,
-- Di Jl. H Diran Rani No.27, RT.001/RW.010 Paninggilan Utara, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang - Banten.
-- Di Jl. Pd. Kacang, RT.00/RW.005, Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang - Banten.
-- Di Jl. Raya sip, RT.002/RW.010, Pondok Kacang Timur, Kecamatan Ciledug, Kota Tanggerang - Banten.
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat Toko berkedok sebagai toko obat terlarang Jenis Tramadol dan Exsimer. Di beberapa toko, terlihat jelas pembelian obat keras jenis Tramadol dan Extimer itu tidak memakai resep dari Dokter. Apalagi seperti membeli jajanan sehari-hari saja
Adapun daftar kios di atas merupakan hasil investigasi terbatas yang dilakukan oleh tim dan diduga masih ada kios penjual obat Tramadol yang masih belum ditemukan.
Perbedaannya mereka menjajakan produk tisu, sampo, deterjen dan pembalut. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan penyampaian pandangan dari masyarakat umum agar tidak terlihat mencolok dalam kegiatan jual beli obat tramadol dan Extimer.
Penelusuran itu merupakan bentuk rasa peduli atas maraknya peredaran obat keras (ilegal) dan berharap Pemerintah Kota Tanggerang beserta jajaran Kepolisian Bekasi bisa menindak lebih lanjut temuan tersebut.
Bahlul, Mendesak pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan menyeluruh dan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku terhadap Toko obat ilegal berkedok/ oknum/mafia/kartel distributor obat-obatanri terlarang (Tramadol) di kota Kota Tanggerang, tegasnya
Melalui telpon watshaApp Kanit Reskrim Polsek Cileduk Saat di konfirmasi oleh wartawan pihaknya segera menindak toko yang diduga menjual obat daftar g tersebut.
"Trimakasih infonya bang, akan kami tindak lanjuti. Jelasnya
Hingga berita di terbitkan lagi, masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian / Toko masih Buka.
Red/