Menyambut Bulan Suci Ramadan Dinodai Oleh Dua Penjual Obat Terlarang Tepatnya di Depan PT. Hoga Reksa Garment Kec. Leles
BI.com, Kabupaten Garut // Menyambut bulan suci Ramadhan bulan tinggal menghitung hari, seluruh umat islam melaksanakan ibadah puasa rukun islam yang ke empat (4) bulan yang penuh ampunan dan penuh berkah bagi umat muslim.
Namun bulan suci ramadhan yang penuh berkah dan juga ampunan ini di nodai oleh para penjual obat terlarang jenis tramadol dan eximer berkedok toko sembako / kosmetik di Jl. Raya Leles KM.13, Haruman, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat. Pada Senin 24 Februari 2025
Dibenarkan oleh warga setempat, pada Saat di mintai keterangannya mengatakan bahwa toko yang berada di sebelah PT. Hoga Reksa Garment tersebut benar menjual Obat terlarang jenis tramadol dan Exymer.
''Saya tau toko itu menjual obat obatan terlarang pada saat di tindak oleh Aparat Penegak Hukum. Jelasnya
Senada di ucapkan inisial B, mengatakan pada wartawan bahwasanya seblm bulan suci Ramadan toba toko tersebut harus di tutup.
"Sebentar lagi bukan suci Ramadan pak, Bulan yang penuh ampunan ini harus bersih dari semuanya, dan saya berharap pihak kepolisian harus segera menindak toko di sebelah Pabrik PT. Hoga Reksa Garment. Geram warga Pakemitan
Sebagaimana diketahui pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.
Sesuai dengan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu polisi juga mensangkakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar
Red/Tim