LPK-RI Sukses Mediasi Kasus Konsumen vs BPR di Kuningan, Sorot Perjanjian Kredit
Cirebon, BI.com – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) berhasil memediasi sengketa antara konsumen dan sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kuningan, Jawa Barat, berkat fasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat pada 24 Februari 2025. Mediasi ini menyoroti permasalahan krusial terkait minimnya transparansi perjanjian kredit yang diberikan kepada konsumen.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyoroti praktik pemberian pinjaman tanpa perjanjian kredit yang marak terjadi. Ia mendesak OJK untuk memberikan peringatan keras kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) agar selalu memberikan perjanjian kredit kepada konsumen sebagai bentuk transparansi dan perlindungan hukum.
Kepala Bidang Pengaduan dan Advokasi DPP LPK-RI, Bambang L.A. Hutapea, SH., MH., C.Med., mengapresiasi respon cepat OJK Jawa Barat terhadap laporan LPK-RI. Kehadiran LPK-RI dalam mediasi ini menunjukkan komitmen lembaga dalam memperjuangkan hak-hak konsumen.
Ketua II DPP LPK-RI, Agung Sulistio, mengimbau konsumen yang dirugikan untuk melapor ke kantor LPK-RI terdekat. LPK-RI berkomitmen untuk terus mendampingi konsumen dan memastikan penyelesaian masalah secara adil dan transparan. Pihak OJK Cirebon juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan kontribusi LPK-RI.